JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi resmi terbit. Penerbitan tersebut bersama dengan besaran biaya haji embarkasi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6/2024 yang ditandatangani Presiden tanggal 9 Januari 2024 mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji dan Petugas Haji Daerah (PHD). Termasuk pula Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, mengimbau jemaah yang namanya sudah masuk alokasi haji untuk segera melakukan pelunasan. "Kami imbau agar segera lakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPS-BPIH)," ujar Anna dalam keterangan yang diterima rri.co.id, Rabu (10/1/2024).
Anna mengatakan, Bipih PHD dan KBIHU diperuntukkan biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan. Pelayanan yang dimaksud yaitu di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, dan pelayanan di embarkasi/debarkasi.
Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, dan biaya hidup. Termasuk pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum Indonesia dan Arab Saudi, serta pengelolaah BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH 1445 Hijriyah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai manfaat. Digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567.
Selain itu nilai manfaat untuk Jemaah Calon Haji Khusus Rp14.558.658.000. Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : Keppres Terbit, Segini Besaran Biaya Haji 2024 (Red)