JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi, bos PT Tridjaya Kartika Group diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama pejabat PT Antam, merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas, periode 2018.
Budi juga dikenal sebagai pengusaha kaya raya asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Budi diduga bersama-sama telah merugikan PT Antam sebanyak 1,3 Ton emas, atau setara Rp1,1 Triliun.
"Status BS sebagai pengusaha properti dari Surabaya, kami naikkan status hukumnya sebagai tersangka. Dan selanjutnya ditahan untuk kebutuhan penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Budi digelandang ke sel tahanan Salemba, Cabang Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel). "Kasus ini berawal dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas oleh BS di Butik Surabaya-1 Antam, pada periode Maret sampai November 2018," kata Kuntadi.
Dalam transaksi jual beli tersebut, BS diduga dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD. "Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum oknum pejabat dan pegawai di PT Antam," ujar Kuntadi.
Namun, dari permufakatan BS dengan empat pejabat di PT Antam tersebut, dikatakan saling sepakat. Yaitu, untuk melakukan merekayasa nilai beli dan harga.
"Dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga telah ditetapkan oleh PT Antam. Seolah-olah ada diskon dari PT Antam," ucap Kuntadi.
Sedangkan, saat itu, PT Antam tidak ada memberikan program rabat. Selain itu, transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS, juga tidak ada kesepakatan untuk memberikan diskon.
"Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu. Yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut," kata Kuntadi.
Melalui surat diduga palsu tersebut, membuat PT Antam menjadi pihak berkewajiban menyetorkan sejumlah emas disebut sudah ditransaksikan oleh BS. "Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sangat besar, sebesar 1 ton 136 kilogram (Kg) logam mulia emas," kata Kuntadi.
Besaran kerugian negara akibat perbuatan BS dan empat pejabat PT Antam tersebut, mencapai Rp 1,2 triliun. Sementara ini, EA, AP, EK, dan MD, masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
"Dan masih dalam penyidikan intensif untuk menentukan nasib hukumnya," ujar dia. BS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 20/2001.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Ada pasal turut serta yang menjerat BS sebagai tersangka," ujar dia.
Artinya, tim penyidik meyakini perbuatan BS tidak dilakukan seorang diri. "Karena aksi BS dalam melakukan kejahatannya itu, melibatkan sejumlah pejabat internal di PT Antam," kata Kuntadi.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Kejagung Tetapkan Budi Said Tersangka Korupsi Emas PT Antam" (Red)