Aktivis GABSI, Said (kiri), Andri Suryana (kanan). Foto: kollase Jaguarnews77/ Bardha. |
LEBAK, JAGUARNEWS77.COM – Pemilu 2024 merupakan momentum penting dalam proses Demokrasi sebuah Negara, di mana masyarakat berhak menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin maupun calon wakilnya. Akan tetapi, dalam rangka menjaga integritas, kelompok yang rentan, seperti anak-anak, dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan perpolitikan.
Andry Suryana selaku sekjen GABSI Distrik Kabupaten Lebak mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Curugbitung dan Masyarakat kabupaten Lebak Provinsi Banten agar saat berjalannya kampanye tidak membawa anak-anak di bawah umur, demi berjalannya kampanye yang tertib dan aman tanpa adanya Eksploitasi terhadap generasi muda yang di bawah umur.
“Saya berharap agar jangan ada ekploitasi anak-anak dibawah umur dalam berkampanye demi untu menjaga kampanye tertib dan aman,” ucap Andry.
Andry juga mengajak kepada semua elemen LSM, Ormas, dan pemerintah yang berada di Kecamatan Curugbitung maupun kabupaten Lebak untuk memberikan Pemahaman agar pemilu 2024 tidak mengeksploitasi anak-anak di bawah umur.
"Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat LSM ataupun ormas, terlebih pemerintah yang berada di Kecamatan Curugbitung khusunya maupun di kabupaten Lebak untuk memberikan Pemahaman atau Edukasi kepada Masyarakat yang baik dan tersampaikan biar di Pemilu 2024 ini tidak tercederai oleh Eksploitasi terhadap anak-anak yang di bawah umur," ujarnya.
Said, aktivis Lebak Utara berharap kepada Bawaslu Kabupaten Lebak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah serius untuk Pencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu Lebak menyampaikan bahwa efek kurang baik dari melibatkan anak pada Pemilu 2024 serta berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak segera ambil tindakan kepada yang telah berkampanye yang melibatkan anak anak, "terus terang ini adalah efeknya kurang baik pada pendidikan politik di Lebak jika tidak segera ada tindakan dari Bawaslu dan KPAI," tuturnya.
Selaku Aktivis Lebak Utara (AKU), ia menyampaikan hal tersebut, bahwasannya dapat berujung pada tindakan pidana. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp.12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Selain Undang-undang Pemilu diatur juga dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
(Bardha KW)