JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten Melaksanakan Sosialisasi permenkumham No 24 tahun 2023 dan monitoring penerapan PP No 94 tahun 2021 di Lapas Kelas III Rangkasbitung oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Jumat (1/12).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin pegawai negeri sesuai yang telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang Menjelaskan bahwa penerapan permenkumham no 24 ini harus sama persepsi antara Kalapas, Pejabat struktural dan semua pegawai Lapas Rangkasbitung sehingga semua dapat meningkatkan kedisiplinan nya agar kinerja nya lebih baik
"Penegakan disiplin PNS merupakan hal penting guna mewujudkan ASN yang lebih produktif, berintegritas moral, akuntabel sehingga dapat mewujudkan good governance,"ujar Kalapas
Pengendali Teknis Inspektorat Kementrian Hukum dan Ham juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini agar dapat dipahami oleh seluruh ASN sehingga dapat terwujudnya ASN yang berkualitas dilingkungan Kementrian Hukum dan Ham khususnya di Lapas Kelas III Rangkasbitung. (Red)