• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    PARB Selenggarakan Acara PKPA UPA di Hotel Amaris Tangerang

    05/12/23, 19:02 WIB Last Updated 2023-12-05T12:02:59Z


    JAGUARNEWS77.com//Tanggerang - Acara yang di laksanakan pada hari Minggu di Perumahan Citra Raya, Blok KA 01, Kav no 2 Kawasan Commercial Life Style Tangerang- Banten pada tanggal 26 November 2023 terpantau banyak sekali banyak peserta yang hadir.

    Dalam acara tersebut nampak hadiri Ketua Umum Bapak. M. Aslam Fadli, SHI, MHI, Bersama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia-Perkumpulan Aliansi Rakyat Bersatu (DPP PERADI PARB) Provinsi Banten Bapak. Adv. Sutikno, SH selaku penyelenggara

    Dalam wawancara di sela-sela acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) - Ujian Profesi Advokat (UPA) Adv. SUTIKNO. SH menuturkan kepada awak media menurutnya Ketua DPP PERADI PARB bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 2.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat." Tuturnya.

    Adv Sutikno, SH juga menambahkan. Bahwa sesuai Pasal 3 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi beberapa keriteria persyarata diantaranya, "adalah sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia;
    c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    g.magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat, H. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, I. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi." Paparnya.

    Dalam acara PKPA UPA dengan jumlah anggota 26 orang. Juga nampak dihadiri oleh: Adv Moch Ansori, SH Pengadilan agama Tigaraksa Bapak. Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. Dekan Unv Uniba Bapak. Harrys Pratama, SHI, MH. 

    Bahkan dalam acara tersebut nampak juga di hadiri Polresta Tangerang Bapak.
    Kompol Arief Nazaruddin SH.,SIK.,MH.

    Kegiatan PKPA berlangsung selama 10 hari Online dan Offline
    Kegiatan UPA berlangsung 1 hari secara offline. Bahkan dalam acara tersebut juga nampak dihadiri beberapa Pejabat negara yang secara bergantian memberikan sambutan, nasehat dan materi tentang ilmu hukum.

    Di sela acara Adv Moch Ansory, SH yang lebih akrab dengan panggilan " Bopo Ansory" secara bergantian memberikan sambutan sekaligus memberikan motivasi kepada para peserta PKPA UPA yang hadir di forum tersebut.

    Wakil Ketua Pengadilan Agama Bp. Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. tak lupa memberikan materi dan informasi terkait kasus dan tingkat angka perceraian di wilayah Tangerang, Tigaraksa dan Tangsel

    Bapak. Harrys Pratama, SHI, MH selaku Dekan universitas Uniba juga nampak antusias Memberikan beberapa materi dan kasus-kasus tanah dan cara penanganannya

    Sedangkan Bapak. Kompol Arief Nazaruddin SH.,SIK.,MH. memberikan pemahaman hukum, dengan Restoratif Justice yang mulai banyak dilakukan dalam setiap mediasi dan penanganan perkara.

    (Bardha Khaswandha)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini