JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) EH. EH mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (5/12/2023). Johanis mengatakan, Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.
Pimpinan KPK menghormati hak yang di ajukan Eddy tersebut. "Karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," katanya.
Diketahui, EH bersama dua orang dekatnya YAR ogi dan YAM juga mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK pada, Senin (4/12). Ketiganya mempermasalahkan status tersangka yang disematlan oleh KPK.
Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Pimpinan KPK. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.
Laporan kasus yang menjerat EH dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa. Dalam laporan itu, EH disebut menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi EH berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "KPK Siap Hadapi Praperadilan Wankumham EH" (Red)