JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Kamis 28 Desember 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, telah dilaksanakan pemberian penghargaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan pemberian pengahargaan oleh BPJS ketenagakerjaan dengan keberhasilan yaitu gugatan sederhana serta dapat dikabulkan merupakan hal yang baru dan luar biasa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo menyampaikan terimakasih atas capaian dan kerjasama yang telah terjalin dimana, dalam kurun waktu satu tahun (Januari – Desember 2023), Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan di Wilayah Banten dengan Total Pemulihan Iuran sebesar Rp.34.168.190.855,00.
Bahwa sepanjang Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Se-Wilayah Banten telah menyerahkan 888 SKK Non Litigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp. 60.037.789.112,- (enam puluh milyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah) dan sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 33.559.635.618,- (tiga puluh tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah).
Selain menyerahkan SKK Non Litigasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp. 1.140.619.140,- (satu milyar seratus empat puluh juta enam ratus sembilan belas ribu seratus empat puluh rupiah) kepada Kejaksaan Tingi Banten, Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dari 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, diantarannya :
Sebanyak 3 SKK, perkaranya telah putus (incracht);
Sebanyak 2 SKK, perkarannya masih dalam proses persidangan gugatan sederhana; dan
Sebanyak 2 SKK, telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp. 608.556.237,- (enam ratus delapan juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Dalam kurun waktu satu tahun (Januari – Desember 2023), Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan melalui mekanisme Gugatan Sederhana sebanyak 7 SKK (SKK Kepada Kejaksaan Tingi Banten, Kejaksaan Negeri Kabupateb Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang) sebesar Rp. 608.556.237,- dan melalui Mediasi/Negosiasi sebanyak 888 SKK (SKK kepada Kejaksaan Negeri se- Wilayah Banten) sebesar Rp. 33.559.634.618,-, dengan total Keseluruhan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp.34.168.190.855,00.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, Kabag TU dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksaan Wisnu Eko Prihartono (Red)