JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten – Rabu 06 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).
Kegiatan Rakerda dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Banten, yang berlangsung di Novus Jiva Resort Hotel Anyer serta dihadiri juga oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran diwilayah satuan kerja (Satker) Kejati Banten.
Kegiatan Rapat Kerja Daerah ini berdasarkan surat Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : B-162/A/Cr.2/12/2023tanggal 20 November perihal Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Tahun 2023.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tujuan diadakannya Rakerda ini tidak lain adalah untuk mengevaluasi kinerja pada masing-masing satker dan proyeksi kebutuhan Rill pada tahun 2025.
Selain evaluasi kinerja, lanjutnya dalam Rakerda ini juga turut dibahas persiapan-persiapan apa saja guna menghadapi tantangan menjelang tahun 2024 mendatang.
"Selain mengevaluasi kinerja Kejaksaan pada satuan kerja Kejati Banten selama tahun 2023, juga mempersiapkan kebutuhan rill tahun 2025 mendatang," kata Kajati Banten.
Kajati Banten dalam kesempatan ini juga memberikan penghargaan kepada masing-masing Bidang maupun satker atas kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2023.
Dalam kesempatan itu juga Kejati Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion, dengan tema “Strategi Penyelamatan Aset Negara Melalaui Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Kajian Penerapan Konsep Plea Barganing dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia” dengan narasumber Direktur Jenderal Perundang-Undangan pada Kemenkumham RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. febby Mutiara Nelson, SH.MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia, SH.MH.
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 pasal 30A dalam Pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melalukan kegiatan penulusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Strategi dalam penyelamatan aset negara dapat menerapakan konsep Plea Barganing dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yaitu kewenangan yang ada pada Jaksa untuk melakukan penuntutan, namun sepakat untuk tidak melakukan penuntutan dengan berbagai syarat dan kriteria tertentu.
Pada saat bersamaan juga di gelar acara Focus Group Discussion, dengan tema “Asas Legalitas dan Internalisasi Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Hukum Positif Indonesia, Serta Pelaksanaannya Dalam Masyarakat Baduy” narasumber Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten. (Red)