JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten Melaksanakan perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki E-KTP, kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak, Kamis (16/11).
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang terus berupaya mendata semua WBP Lapas Rangkasbitung agar memiliki E-KTP sehingga dapat terpenuhi haknya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan seterusnya.
“Setiap orang harus memiliki identitas berupa E-KTP dan tentu ini dapat bermanfaat sebagai bentuk kelengkapan dokumen kependukan salah satunya nanti untuk Hak pilih dalam pemilu. WBP memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, sehingga kami terus berupaya untuk memenuhi adminstratif WBP dan seluruh WBP dapat menggunakan Hak Pilihnya.” Ujar Kalapas
Perekaman E-KTP kali ini berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menerangkan bahwa “Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Red)