• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA), Bentuk Posko Pengaduan Konsumen sampai ke Desa/Kelurahan. Kali ini! berada dikelurahan Pabuaran Tumpeng Karawaci Tangerang

    22/10/23, 14:57 WIB Last Updated 2023-10-22T08:01:10Z
    JAGUARNEWS77.com // Tangerang, Banten - Yayasan Perlindungan Konsumen, Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang ( YPK-YAPERMA ) bersama ketua umum Bapak Anshory,S.H. dan Ibu Lisa Suliswati,S.H.

    Memberikan simbolis pengangkatan kepada pengurus KSB POSKO PENGADUAN KONSUMEN yang di Ketuai Oleh Bapak AL MUARIS,S.H. Sekertaris Bapak ALEXANDER dan Bendaharanya Bapak IWAN DAHLAN, dikelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci yang beralamat kantor diperumahan Benua Indah Blok E5 no 26.

    Ketua umum YAPERMA Bapak Anshory,S.H. yang biasa disapa akrab Bopo memberikan edukasi kepada anak-anak didiknya yang ingin menjadi penggiat Undang Undang Tentang Perlindungan Konsumen , sebagaimana yang telah ditetapkan pada lembaran negara Republik Indonesia UU.No.8.Tahun 1999.
    Membangun Posko pengaduan ini merupakan upaya bersama memberikan kesempatan kepada konsumen, untuk menyampaikan aduan jika mengalami kerugian dari pelaku usaha maupun perlakuan tidak adil dari pelaku usaha, sebagaimana telah diatur dalam pasal 44 UUPK, dan YAPERMA juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha Tentang Perlindungan Konsumen serta dapat memberikan Advocacy jika terjadi pelanggaran dari pelaku usaha kepada konsumen.

    "Bopo menjelaskan".. 
    Konsumen yang di maksud dalam UUPK adalah "setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
    baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
    untuk diperdagangkan".
    Dan YAPERMA didirikan sebagaimana dimaksud dalam UUPK pada Pasal 1 Ayat 9 "Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang
    terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan
    konsumen".

    Pembentukan Posko Pengaduan Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA baik dalam tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam arti sempit hanyalah menampung setiap adanya Konsumen yang merasa dirugikan oleh Pelaku usaha, dalam hal memperjuangkan haknya dalam arti luas seluruh Wilayah Republik Indonesia .
    Red.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini