Tim HRY & PARTNERS. (istimewa) |
TANGERANG, JAGUARNEWS77.COM – Sidang Perdana PT SMI / Net 89 dengan diduga Pelaku DI, FI dan AA disidangkan pada hari Rabu 11 Oktober 2023. Bertempat Pengadilan Negeri Tangerang, Jl. T.M.P. Taruna No. 7, Tangerang
Perkara Ini sudah lama bergulir sejak tahun 2022, dimana tersangka ttama pendiri dari PT SMI Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) belum tertangkap sampai hingga sudah menjadi DPO. Telah dilimpahkan berkas perkara oleh Kejari Tangsel ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada tanggal 27 September 2023.
Sebelumnya, Tersangka DI dan FI sudah melakukan permohonan praperadilan yang sudah putus pada tanggal 18 September 2023 dimana amar putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
Sidang pidana ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
DI dan FI didakwa Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Selaku kuasa hukum DI & FI yaitu HRY & PARTNERS (Herry Yap, S.H., CCL., Tarsisius Teren Utomo, S.H., Elia Dwi Arjuna, S.H., Friend Kasih, S.H.)
Turut hadir kuasa hukum dari AA dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi) demi memperjuangkannya hak-hak dan juga tercapainya keadilan.
Menurut tim HRY & PARTNERS, mereka akan terus berupaya melakukan upaya hukum karena klien kami sudah dinyatakan tidak sah atas status tersangkanya, dengan putusan praperadilan yang sudah final dan mengikat, bahwa dengan dasar itu kami menyakini adanya kekeliruan atas status penetapan tersangka tersebut dan putusan hakim praperadilan tersebut harus dihormati karena itu merupakan bagian dari menghormati peradilan.
“Saya bukan saja membela terdakwa tapi terutama kebenaran dan keadilan,“ tegas Yap Thiam Hien. ***
Editor: Shendy Marwan