• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kepala DISKOMSANTIK Pandeglang Berkomentar Terkait Kabel WiFi yang Menempel di Tiang PLN

    01/10/23, 18:13 WIB Last Updated 2023-10-01T11:13:07Z


    Foto: Provider jaringan wifi yang menempel di tiang milik PLN (Djemi).

    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Sejumlah Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Kabupaten Pandeglang, menggelegar aksi ujuk rasa di depan kantor Unit Layanaan Pelanggan (ULP PLN) Labuan Pandeglang - Banten, pada pukul 14:00 WIB s/d 16.20 WIB,Selasa, (26/09/2023) lalu.

    Hal ini akibat adanya kabel jaringan (wifi) yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN yang diduga tidak memiliki ijin (ilegal) serta tidak adanya kepuasaan massa aksi yang sebelumnya sudah dilakukan audiensi tetapi tidak mendapatkan solusi yang nyata dari ULP PLN Labuan tersebut.

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMSANTIK) Pandeglang. Menanggapi terkait pemberitaan dan aksi unjuk rasa oleh Presedium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Pandeglang.

    "Melalui pesan WhatsApp.R Goenara Daradjat. S.Sos.M.SI.Intinya pemerintah daerah mengembalikan penanganannya  kepada para pemilik sarana prasarana yang digunakan oleh para penyedia jasa internet tersebut, mengingat bahwa pihak  pemilik sarana tersebut lah yang berhak untuk melakukan complain maupun menertibkan pemasangan kabel2 tersebut, apabila tidak memiliki izin ataupun kerjasama dengan mereka.

    Sebenar nya untuk pihak PLN sendiri memiliki hak dan wewenang untuk membersihkan atau mencopot kepada kabel tersebut,tanpa harus melibatkan dari pemerintah dan kepolisian sendiri,itu pun kalau memang tidak ada komitmen dengan mereka.

    "Goenara menambahkan. Itu kan milik PLN jadi tidak perlu harus melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan kalau memang itu di anggap mengganggu dan membahayakan untuk keselamatan masarakat,PLN harus tegas.bagaimana semisal nya ada orang yang memasang baleho di pager atau halaman rumah kita,mereka tanpa ijin dahulu kepada kita sebagai pemilik lahan,tidak perlu ijin kepada siapapun untuk mencabut baleho tersebut."Tegas. Goenara Daradjat. S.Sos.M.SI.(Kepala Dinas KOMSANTIK)Pandeglang.

    "Awak media mencoba konfirmasi polres Pandeglang melalui pesan WhatsApp kepada Wakapolres pandeglang Kompol Andi Suwandi belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini