JAGUARNEWS77.com//Lebak - Lahan Ex-HGU diduduki oleh Porum Petani Banten P2B diwilayah Kecamatan Cimarga Menimbulkan Polemik Pasalnya Ormas BPPKB Kabupaten Lebak dan Masyarakat Gunung Anten Menolak Keras Dengan adanya Porum Petani Banten (P2B) berdasarkan Keterangan.
"Dedi Cobra Selaku Ketua Pemuda dan Masyarakat Desa Gununganten Menyampaikan
Bahwa anggota P2B Anggotanya bukan pribumi
Dan (P2B) tidak bersinergi dgn pemerintah desa setempat dan anggotanya pun bukan warga setempat yg menggarap dilahan HGU Ungkap Dedi Cobra.
"Lanjut oleh Ketua BPPKB DPAC Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
Rendi Menyampaikan. Seharus
Nya Porum Petani Banten (P2B) harus mengakomodir Warga Setempat terlebih dahulu untuk menggarap Lahan Tersebut masyarakat setempat dan kolaborasi bersama Pemertintahaan desa agar Lahan tersebut ada asas manfaatnya jangan dikuasasi oleh sekelompok orang yang itu diduga bukan warga setempat dan kami pun pertanyakan legalitas Garapan Tersebut tanah Tersebut merupakan tanah bekas HGU PT Bantam Preanger maka secara Normatif Bahwa Tanah Tersebut merupakan tanah penguasan Negara siapapun yang menggarap baik perorangan maupun badan hukum harus mengajukan legal formal kepada Negara." Tutup Rendi.
Pewarta: BARDHA KHASWANDHA