• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Semrautnya Kabel - Kabel Jaringan Wifi yang Menempel ke Tiang PLN.Diduga Milik AWINET Terkesan Ugal - Ugalan yang Asal Pasang Tanpa Ijin

    14/09/23, 15:33 WIB Last Updated 2023-09-14T08:33:32Z



    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Presidium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW JPMI Pandeglang) angkat bicara menyikapi kabel jaringan Wiffi yang ada di kabupaten Pandeglang yang mendapatkan jawabann dari pihak PLN , "Kamis 14/09/2023.

    Menurutnya sangat ironis.Perusahaan - perusahaan wifi yang di duga ilegal yang serta menempel kepada tiang-tiang PLN.tidak memiliki ijin dar pihak PLN.

    Di kuatkan ketika awak media komfirmasi langsung kepada pihak PLN labuan melalui via telpon whatsapp.dimana perusahaan wifi tidak ada ijin dan kontribusi kepada PLN.

    "Ardiansyah MULP (Manager Unit Layanan Pelanggan ) PLN Labuan.bahwa tidak ada ijin secara tertulis kepada kami,dan kami juga sudah memerintahkan kepada tim untuk mengecek ke lapangan langsung, dan kami juga sudah kordinasi dengan polres Pandeglang,mohon di tunggu update dari kami untuk selanjut nya."ujar Ardiansyah (MULP (Manager Unit Layanan Pelanggan ) PLN Labuan.

    "Fikri H Kordinator Wilayah (PW.JPMI ) Pandeglang,mengatakan bahwa Adanya jaringan wifi di setiap daerah yang terpasang di setiap tiang listrik milik PLN itu diduga tidak punya izin (Ilegal) selain daripada itu kabel wifi yang terlihat sangat semberaut (acak-acakan) bak seperti benang kusut, Katanya.

    Masih kordinator mengatakan. Sedangkan Izin jaringan dalam Pasal 11 UU RI No 36 THN 1999 tentang Telekomunikasi yaitu:

    (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

    (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
    a. tata cara yang sederhana;
    b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
    c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.

    (3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Maka sangat ironis jika beberapa jaringan kabel Wifi itu (Ilegal) bahkan beberapa minggu lalu ada korban yang melintas terkena jerat Kabel wifi, di kecamatan Sumur,bahkan beberapa bulan yang lalu beredar di beberapa media adanya,warga yang hampir tersambar petir serta ada yang korban juga akibat terjerat kabel wiffi. Ungkap fikri.

    "Jika kita liat di Desa-desa bahkan di perkotaan masih banyak kabel jaringan Wiffi yang tertempel di tiang listrik PLN serta Tiang Telkom,ini jelas patut di pertanyakan serta harus di tertibkan karena diduga telah melanggar Aturan Mentri Komunikasi dan Informatika (KEMOMINFO)Permen Kominfo tersebut diundangkan tahun 2013. UU RI tentang Telekomunikasi, serta peraturan-peraturan pemerintah lainya tentang Jaringan atau telekomunikasi. "Tandasnya. 

    Kami Presidium Wilayah jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI ) Pandeglang menuntut kepada pihak PLN yang berada di wilayah Kabupaten pandeglang, agar segera menertibkan memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha jaringan wiffi Baik Awinet, SiberNet, dan Wimate serta jaringan Lainya yang Nakal dalam melakukan usahanya. 

    Kami mempertanyakan juga kepada Pemerintah Daerah apakah jaringan Wifi atau pelaku Usaha Wifi itu mempunyai Izin yang di ketahui oleh Diskomsantik Pandeglang, serta kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) polres pandeglang untuk dapat segera memanggil dan memberikan teguran tegas kepada pelaku Usaha Jaringan Wifi yang meresahkan masyarakat pandeglang."Tutupnya.Fikri Hidayat (kordinator PW - JPMI).

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini