JAGUARNEWS77.com // Sumba Barat Daya, NTT - Tim Penyidik Polres Sumba Barat Daya, Polda NTT memeriksa enam saksi terkait kasus kawin culik. Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berinisial DM (20). 

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean menjelaskan, keenam saksi di salah satunya ibu korban. Empat di antara saksi merupakan terduga pelaku, termasuk seorang sopir mobil pikap, pengangkut korban. 

"Kami telah meminta keterangan dari enam saksi yang mengetahui adanya kasus 'kawin culik' atau kawin paksa. (Kasus ini, red) dialami DM sebagai korban dalam peristiwa itu," kata Rio, dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023). 

Polisi menduga para pelaku melanggar hukum pidana, karena merampas kemerdekaan, sesuai pasal 328 dan 333 KUHP. "Nanti dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan pada status penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya. 

Kasus ini bermula saat korban DM sedang berada di rumah keluarga, pada pukul 10.00 Wita, Kamis pekan ini. Beberapa saat kemudian, datang paman korban untuk memberitahukan bahwa terjadi keributan di belakang Rumah Budaya. 

Ingin tahu penyebab keributan, korban bersama pamannya berangkat ke lokasi. Namun, ketika tiba di Pertigaan Wowara, Desa Waimangura, paman korban turun dari sepeda motor, untuk membeli rokok.

Nahas, beberapa saat kemudian, sebanyak 20 orang datang, dan langsung menculik DM. Para pelaku membawa korban ke rumah milik terduga pelaku di Kamu Erunaga, Desa Weekura.

Aksi para pelaku sesungguhnya terekam kamera pengawas CCTV dari dua sisi yang berbeda. Kedua video itu pun viral di media sosial.

Video pertama berdurasi 30 detik dari CCTV rumah warga. Adapun video kedua berdurasi 29 detik, berasal dari CCTV sebuah toko.

Tampak dalam video, sejumlah pria berpakaian adat dan bercelana pendek menangkap perempuan yang berdiri. Korban bersama rekannya berdiri di samping sepeda motor di pinggir jalan raya. (Sumber : rri.co.id/Red)