Foto: Kondisi pekerjaan tambal sulam hotmix jalan Raya Pandeglang - Labuan yang sudah memakan korban. (Djemi)
JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam HMI (Cabang Pandeglang) menyoroti pekerjaan Tambal Sulam Hotmix di Ruas jalan nasional Pandeglang - Banten. yang mengakibatkan 6 Pengendara Roda dua (R2) mendapatkan musibah kecelakaan bahkan setiap harinya selalu ada Pengendara Roda Dua (2) yang kecelakaan di lokasi pekerjaan tersebut."Minggu, (17/09/2023).
HMI Cabang Pandeglang angkat bicara soal banyaknya korban kecelakaan lakalantas akibat dari keteledoran pihak pekerjaan jalan "Tambal Sulam Hotmix" yang mengakibatkan Masyarakat pengendara Roda dua R2 serta kader HMI yang terkena musibah kecelakaan kamis lalu.
Akibat dari pembangunan atau pemeliharaan jalan yang tidak menggunakan rambu- rambu peringatan. Apalagi ketika malam hari jalan tersebut gelap dan tak nampak terlihat jika ada galian pemeliharaan jalan.
"Entis Sumantri ketua Umum HMI Cabang Pandeglang. Memberikan komentar saat di konfirmasi oleh awak media bahwasanya betul itu adalah salah satu kader HMI yang mendapatkan musibah kecelakaan.
Saat setelah ada kegiatan di Kampus, UNMA Banten dan Kegiatan Keorganisasian HMI Komisariat FKIP saya mendapatkan kabar bahwasanya kader HMI kecelakan laklantas pada Kamis, pukul 19.45 Wib (15/09/2023).
Setelah itu beliau dirawat dan di larikan ke kelinik terdekat dan langsung di bawa RS Alinda Panimbang untuk mendapatkan pertolongan pertama."Ungkap ketua umum.Minggu, (17/09/2023).
"Masih ketua umum mengatakan. jika kita liat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning sendiri merupakan tanda jika rute tersebut ialah jalan nasional. Maka ini ada kewenangan dari kementrian PUPR RI serta pelaksanaan tugas yang di kerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten.
Siapa yang akan bertanggung jawab ketika terjadi nya kecelakaan seperti ini, tuturnya" ketua umum dengan tegas maka jelas ini adanya kelalaian pihak-pihak terkait yang melakukan pemeliharaan dan pekerjaan jalan Nasional tersebut, sudah jelas di tuangkan. Pada UU No 22 tahun 2009 tentang membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
"Lanjut Tayo. Mengatakan di jelaskan dalam, Pasal 24 poin 1 tentang penyelenggara jalan Wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. poin ke 2, dalam hal belum dapat di perbaikan jalan yang rusak sebagaimana di maksud pada ayat (1). Penyelenggara jalan wajib memberikan Rambu-rambu pada jalan yang rusak, atau yang akan di perbaiki untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kami meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini,Kementerian PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten (BPJN) Wilayah Banten agar menindak tegas oknum PPK 1.3 PJN Wilayah 1 Banten (ruas jln Pandeglang-saketi-Simpang labuan). yang diduga lalai dan ceroboh serta melabrak aturan dan undang-undang yang berlaku, serta segera perbaiki Ruas jalan raya labuan- pandeglang Banten yang Rusak dan butuh pemeliharaan. "Ungkap ketua Umum Tayo
Menurut Moh. Arip Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Pandeglang kecelakaan ini terjadi akibat masih banyak jalan dan infrastruktur yang kurang layak di Provinsi Banten. Seperti di ruas jalan raya Labuan - Pandeglang yang sedang dilakukan tindakan perbaikan oleh pemerintah, namun masih ada jalan yang dibiarkan berlubang.
Masih kata ketua Bidang PPD Mengatakan Jalan yang rusak pasti banyak ruginya terutama angka kecelakaan lalu lintas pasti tinggi, korban jiwa berjatuhan bahkan kerugian harta benda akibat terperosok kedalam lubang jalan dan sampai - sampai tidak sedikit korban akibat jalan lintas yang kurang pengawasan dalam perbaikannya.
Maka pasti terjadi kendaraan terserempet dan ditabrak oleh kendaraan lainnya untuk menghindari lubang jalan. Ini akan menjadi sorotan bahkan akan dilakukan sikap pengawalan atas peristiwa yang menimpa korban- korban dampak dari adanya kelalaian pemerintah Pusat, maupun Daerah (Provinsi Banten) dalam melakukan pekerjaan tersebut.
Kejadian ini perlu ada respon dan tanggung jawaban dari pihak-pihak terkait. Baik Kementrian PUPR RI, Maupun Balai sebagai Pelaksanaan yang bertugas dalam Penyelenggaraan Jalan Nasional.
Lanjut Arip, hal ini pun perlu kita kupas kembali bagaimana pelaksanaan atau penyelenggaraannya dalam hal penerapan asas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas bahkan pada hal yang menjadi nilai guna terhadap pendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
“Patut menjadi catatan bersama kejadian kecelakaan yang terjadi ini, bahkan ada korban terjatuh di jalan berlubang karena sedang ada perbaikan ini hanya satu diantara permasalahan selain daerah yang belum sama sekali tersentuh pembangunan di kabupaten pandeglang, maka ini perlu kita kawal bersama-sama guna mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur yang layak di tanah kita tercinta,” tutup Moh Arip, Kabid PPD HMI.
(Djemi)