Muhamad Adinurkiat bersama kuasa hukumnya Sumadi Atmadja (tengah) Zainudin, S.H., (kanan) di Polda Metro Jaya (istimewa) |
JAKARTA, JAGUARNEWS77.COM – Diketahui sebelumya tentang Nabidz Red Whine, berdasarkan temuan tiga lab dan pernyataan MUI yang disebutkan bahwa produk tersebut Haram.
Maka Muhamad Adinurkiat sebagai pembeli melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, terhadap adanya pembelian produk minuman Nabidz Red Wine yang dikatakan halal oleh penjual sekaligus terlapor dalam kasus ini berinisial "BY".
Sumadi Atmadja, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum memberi keterangan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini Klien kami menghadiri panggilan Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Unit 3 Cyber untuk memberikan Klarifikasi sebagai Pelapor,” kata Sumadi dalam keterangan tertulisnya , Kamis (8/9/2023).
Bahwa dalam Klarifikasi tersebut terdapat pertanyaan terkait komunikasi dan pemesanan Nabidz Red Wine yang dilakukan oleh Pelapor terhadap Terlapor.
Sumadi menjelaskan bahwa Kliennya juga menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Kliennya adalah korban.
“Kami menyerahkan percakapan Pelapor dengan Terlapor, bukti pembayaran, pemesanan Nabidz Red Wine, dan 1 botol Nabidz Red Wine kepada pihak penyidik untuk dilakukan tes lab,” ungkapnya.
Sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dan/atau 45a ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 jo Pasal 25 huruf B UU Jaminan Produk Halal dengan Terlapor "BY".
Sumadi sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi langkah cepat Penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini dan berharap Penyidik segera memanggil Terlapor.
“Kami sebagai kuasa hukum Sdr. Muhamad Adinurkiat sebagai pelapor mengapresiasi langkah cepat Penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini dan berharap Penyidik segera memanggil Terlapor serta memprosesnya secara hukum yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.
(Shendy Marwan)