JAGUARNEWS77.com//Sumatra Utara - Sejumlah masyarakat serta mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Gruduk Kantor Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi pada,"Selasa 12/09/2023.
Dapat kita ketahui bersama, bahwa galian pertambangan batu sirtu di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bahbolon di Dusun 13 Hutan Lambir Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, tepatnya di dekat jembatan pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar yang saat ini sedang dikerjakan yang membuat masyarakat resah dan puluhan mahasiswa geram terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Karena Galian pertambangan batu sirtu diduga ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan, merusak ekosistem di bantaran Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Saat di konfirmasi awak media Koordinator Aksi, Rio menyampaikan melalui pesan Whatsapp bahwa hal tersebut memang bukan menjadi rahasia umum lagi disejumlah daerah di Indonesia. Namun sebagai masyarakat yang peduli akan daerah, mereka bersatu dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi untuk menyuarakan bagaimana aktivitas galian tambang ini beroperasi namun menerapkan prinsip yang tidak merugikan masyarakat artinya harus dipastikan legal dan menerapkan prinsip-prinsip tambang sesuai payung hukum." Ungkapnya
"Masih Korlap Aksi mengatakan Kami, atas nama masyarakat dan pemuda meminta terhadap aparat dan pemerintah untuk bisa tegas dalam memastikan galian tambang yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Apalagi jika diketahui galian tambang tidak mengantongi izin, artinya tidak memikirkan prinsip-prinsip kemaslahatan untuk masyarakat dan lingkungan ini yang harus dijadikan perhatian bersama." Kata Rio.
Lanjut Selain itu, dapat kita ketahui bahwa kegiatan pertambangan batu sirtu di bantaran Sungai Bahbolon tersebut juga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan pemerintah dari hasil kegiatan pertambangan batu sirtu tersebut.
Hal tersebut membuat masyarakat dilematis dan bertanya-tanya, yang seolah bebas beroperasi tanpa kita tahu sudah legal atau belum.
"Kita tidak boleh lupa, bahwa dalam pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi,dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160."ujar Rio Kodinator Aksi.
Artinya segala sesuatu aktivitas itu ada dasar dan payung hukum, terlebih karena Negara kita Negara hukum maka seyogianya semua dilakukan memperhatikan sebab akibat dan role of law nya agar tidak memberikan kerugian kepada pihak manapun."tutup Korlap Aksi.
Djemi/RTN