• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AYO KE TPS

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dua Kali Audiensi HMI Cabang Pandeglang di Kecewakan oleh Kepala BTNUK yang Selalu Mangkir untuk berdialog/Audiensi

    21/09/23, 16:35 WIB Last Updated 2023-09-21T09:43:07Z

    Poto:Ruangan Audensi kantor balai taman ujung kulon (BTNUK).Djemi

    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar Audiensi yang ke dua kalinya tentang Ramainya isu hilangnya 15.Badak jawa Cula Satu, dan pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) serta ketidak ada kepastian hukum lahan garapan TNUK dengan warga Sekitar, yang ada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Sudah dua kali HMI Audiensi ternyata kepala balai tetap mangkir dalam audiensinya."Kamis, (21/9/2023).

    Hal ini memancing para pegiat dari kalangan aktivis dan sosial kontrol melakukan langkah-langkah serupa pengumpulan informasi yang dikolaborasikan dengan berbagai kajian.

    Hasil penelusuran yang dihimpun dan pematangan kajian, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Pandeglang beraudensi dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK).

    "Entis Sumantri ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang. Kami sangat kecewa dengan sikap BTNUK dan ketidak hadiran Kepala balai untuk yang ke dua kalinya ini membuat kami geram, maka kami menyampaikan bahwasanya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) apalagi floura dan fauna yang dilindungi di kawasan tersebut salah satunya adalah Badak Jawa Cula satu.

    Jika diliat dari website resmi Balai TNUK, pemerintah menetapkan TN Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. TN Ujung Kulon telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional.

    Pada tahun 1991 silam. Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan TN Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site, tepatnya pada 15 Februari 1991. TN Ujung Kulon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional."Dikutip dari Wabsite Resmi BTNUK. 

    "Masih ungkap Entis ketua umum. Maka dengan adanya beberapa persoalan yang terjadi di kawasan konservasi ini sangatlah kompleks pertama kami.Mempertanyakan terkait 15 Badak Jawa TNUK yang hilang sejak 22 September 2022 hingga April 2023, masih belum di temukan ataupun tertangkap kamera trap BTNUK.

    Selanjutnya terkait tentang adanya ketidak jelasan, terkait kesepakatan lahan garapan antara TNUK dengan warga sekitar. Bahkan BTNUK Minim melibatkan unsur Apem (muspika), Toga, Tomas, dan Toda serta warga sekitar TNUK dalam rangka menjaga dan memelihara kawasan konservasi, apalagi pembangunan sarana pendukung cendrung gagal,ujarnya.

    "Tegas tayo.kami juga mempertanyakan bagaimana tentang pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) atau program bloking untuk perlindungan badak agar tidak keluar dari habitatnya di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten dengan anggran yang cukup fantastis ini diduga serat akan adanya dugaan Korupsi. menyangkut kepada hilangnya badak jawa tersebut ini bisa terjadi mungkin dapat di akibatkan karena adanya kebisingan, atau gangguan bagi badak jawa saat adanya pembangunan (JRSCA) di TNUK."Ungkap Entis Sumantri (Ketua umum HMI cabang Pandeglang).

    "Agil Fajar H. wasekbid HUKUM HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang. Mengatakan Kami menduga adanya keterlibatan pihak BTNUK dalam persoalan masyarakat yang terjerat kasus pemburuan liar di Kawasan TNUK ini, sehingga masyarakat terjerat hukum. Atas hilangnya badak jawa yang dituduhkan terhadap masyarakat. Hal ini membuat kami curiga atas dugaan bahwa masyarakat hanya di jadikan kambing hitam dan di korbankan oleh pihak oknum yang tidak bertanggungjawab di tubuh BTNUK Labuan Pandeglang- Banten.

    Jelas kami sampaikan ini bentuk dari kelalaian dan lemahnya pengawasan atau controling dari BTNUK, maka kecurigaan kami semakin kuat bahwasanya ada kongkalikong antara pihak BTNUK, dengan oknum yang tidak bertanggung jawab serta telah melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku."ujarnya Agil Fajar H. (wasekbid HUKUM HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Pandeglang).

    "Moh Arif ketua Bidang PPD HMI Cabang Pandeglang. kami sudah konsisten untuk waktu yang sudah di tentukan oleh Balai TNUK di hari ini kamis, (21/09/2023) ini jadwal yang ke dua kalinya tapi kepala balai masih mangkir.

    Kami sangat begitu kecewa terhadap sikap pihak BTNUK yang seolah tidak mengindahkan maksud kedatangan kami diwaktu yang telah disepakati dari audensi pertama pun kami tidak mendapat jawaban apapun dengan alasan kepala balai ada kepentingan di luar.

    "Masih Kata arif entah apapun itu yang jelas jika melihat BTNUK adalah badan yang terstruktur dengan sifat saling berhubungan yang secara administratif tidak pantas pada pertemuan kemarin kami tidak mendapat jawaban apapun dari hal-hal yang kami tanyakan di pertemuan pada saat itu, ini terkesan ada maksud yang ditutup-tutupi." Tandasnya

    Adapun sikap kami yang akan melakukan konsolidasi bahkan aksi ini adalah bentuk kekecewaan serta ini adalah wujud komitmen kami untuk terus bisa mengawal hal-hal yang perlu dibenahi di badan balai taman Nasional ujung kulon, harapan kami ini akan menjadi impek berkemajuan untuk kedepannya.

    Kepala Balai Taman Nasional Ujung kulon harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi di wilayah TNUK ini karena ini bagian dari hal yang sangat vital yang harus kita jaga bersama."Tutup Moh Arif ketua Bidang PPD HMI Cabang Pandeglang.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini