JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan RD, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi, Rabu (9/8/2023). Penetepan tersangka RD bersamaan dengan HJ, terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

"RD dan HJ terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra. Yang sampai saat ini, sudah menetapkan 10 tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu malam.

Kejagung juga menjerat HJ, termasuk pejabat tinggi di Kementerian ESDM. RD dan HJ sebagai tersangka, langsung ditahan oleh Kejagung hari ini.

"Yang hari ini kami tetapkan, dua tersangka, atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM. Tersangka kedua, atas nama HJ selaku Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM," ujar Ketut.

"Sekali lagi saya sampaikan, dari dua tersangka yang hari ini kami tetapkan dan lakukan penahanan. (Total sementara, red) sudah 10 tersangka kami tetapkan," kata Ketut. 

(Sumber : rri.co.id/Red)