JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS). Sebab, Hakim Dede terbukti menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.
"Menjatuhkan sanksi kepada DS dengan sanksi berat. Berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Ketua Sidang MKH Hakim Agung Desnayeti saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, dikutip dari laman Komisi Yudisial (KY), Rabu (9/8/2023).
Hakim Dede terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY). Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juncto Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012. Tentang Panduan Penegakan KEPPH Pasal 9 Ayat 4 huruf a "bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela".
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, kasus tersebut berawal saat Dede menjadi ketua majelis hakim di PN Surabaya. "(Dede) menyidangkan terdakwa mantan Wali Kota Kediri (Alm) Samsul Ashar," kata Miko.
Saat itu, kata dia, Samsul terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, pada tahun 2021. Samsul dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Namun, hakim memutuskan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan untuk Samsul," kata Miko. Pada kasus berbeda, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim PN Surabaya IIH, bersama panitera pengganti MH.
"Kemudian terungkap, kasus ini ada kaitannya dengan kasus Samsul Ashar. MH diketahui terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Surabaya," ujar Miko.
"Yang akhirnya juga menyeret nama hakim terlapor DS," kata Miko. Hasil putusan sidang MKH terlapor Hakim Dede yang memberatkan adalah terlapor telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pembelaan diri terlapor dianggap tidak mampu membantah semua tuduhan terhadap terlapor. Majelis MKH dipimpin Hakim Agung Desnayeti, dengan dua anggota majelis hakim. Mereka adalah Hakim Agung Pandji Widagdo dan Hakim Agung Imron Rosyadi.
Pengawas hakim dari KY diisi oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah. Anggota KY Binziad Kadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M Taufiq HZ. (Sumber : rri.co.id/Red)