JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Perihal ini, MA mengubah hukuman terhadap terpidana Ferdy Sambo Dkk (dan kawan-kawan-red), meliputi Putri Chandrawati (istri) Kuat Ma' ruf (supir), dan Riky Rizal Wibowo (anak buah).

"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA serta mencermati atas putusan  dijatuhkan Majelis Hakim tingkat kasasi terhadap para terdakwa. Dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair (utama-red) pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Ketut mengatakan, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir. Yakni dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

"Penuntut umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim. Untuk membuktikan pasal primair dalam perkara tersebut," ujarnya.

Namun, sambungnya, Kejagung akan mempelajari putusan kasasi MA tersebut. "Penuntut umum menyatakan sikap mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," ucapnya.

Sebelunnya, terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tepatnya pada Selasa 8 Agustus 2023 terhadap:

-Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya mendapat hukuman mati.

-Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara. Sebelumnya mendapat hukuman 13 tahun penjara.

-Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. Berubah dari sebelumnya 15 tahun penjara.

-Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. Berubah dari sebelumnya 20 tahun penjara. (Sumber : rri.co.id/Red)