JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim jaksa peneliti kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Panji Gumilang (PG). Langkah ini setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan, tim jaksa peneliti bertugas mempelajari berkas perkara tersebut. "Tim jaksa peneliti akan, red) memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023). 

Polisi menjerat PG dengan pasal berlapis. Selain dugaan penistaan agama, PG juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Bareskrim Polri menetapkan PG yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa pekan ini. Bareskrim Polri juga menahan PG sejak siang ini, sampai tanggal 21 Agustus 2023 nanti.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa video pernyataan PG dan kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun kerap viral. Salah satunya adalah PG menyatakan Al-Qur'an bukanlah kalam Allah, melainkan kalam Nabi Muhammad.   (Sumber : rri.co.id/Red)