JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Penyelenggara Rangkap Jabatan, Pemilu Potensi Berantakan.
KPU dan Bawaslu Kab. Pandeglang tidak ada tindakan?
Dalam hal penyelenggara pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk menjamin tersalurkannya suara rakyat dan terselenggaranya Demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. dengan demikian, dalam prosesnya, hal tersebut perlu adanya sikap Profesionalisme dan Netralitas yang dimiliki setiap Penyelenggara sehingga nantinya akan menghasilkan Demokrasi yang berintegritas
Bahwa dalam rangka perwujudan Demokrasi yang berintegritas, maka Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP perlu adanya sinergitas dalam menjalankan tugas dan fungsiya dengan berlandaskan pada Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
Namun, yang terjadi adanya Rangkap Jabatan (Double Job) pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam hal ini dinaungi oleh dinilai telah melanggar aturan yang berlaku terkait larangan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2021, selain itu juga dalam proses Recruitmen Badan Adhoc diduga cacat administrasi.
Selain itu, dalam hal Rangkap Jabatan juga terdapat pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan Pasal 117 UU No. 7 Tahun 2021, juga mengingat dalam proses pendaftaran awal menjadi Panitia Pengawas ada pernyataan yang menyatakan Siap Bekerja Penuh Waktu.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Perudang-undangan, dengan demikian seakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Padahal jelas tertuang dalam Pasal 20 Poin (m) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa KPU Kab./Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP, dan Pasal 101 Poin (e) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Bawaslu Kab./Kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota salah satunya dari Putusan DKPP.
Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Kab. Pandeglang dinila bermain aturan sendiri tidak adanya sinergitas antar Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang kemudian hal ini menjadi Polemik di Kabupaten Pandeglang.
Bersama ini berdasarkan uraian tersebut KPU dan Bawaslu dinilai sudah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP No. 2 Tahun 2017, Hal tersebut menjadi sorotan terkait Profesional dan Netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam menjunjung tinggi Pemilu yang berintegritas, sedangkan fakta yang terjadi banyaknya Rangkap Jabatan pada Panitia Penyelenggara Pemilu. Padahal jelas,
Adanya Panitia dan Pengawas Pemilu sesuai dengan data, merangkap sebagai PNS/ASN, PPPK, Honorer, Tenaga Pendamping Profesional dan Perangkat Desa. Padahal jelas Larangan Rangkap Jabatan tersebut untuk menjaga Integritas Penyelenggara demi mewujudkan Profesionalisme dan Netralitas Penyelenggara Pemilu.
Sesuai dengan Pasal 1 Poin 4 Per. DKPP No. 2 Tahun 2017 dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, menerangkan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas, moral, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa Kewajiban atau Larangan.
Sesuai dengan Pasal 7 Per. DKPP No. 2 Tahun 2017 dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, menerangkan terkait Sumpah/Janji Anggota KPU dan Bawaslu dari tingkatan Pusat hingga Kelurahan/Desa. ‘bahwa saya akan memenuhi tugas sebaik-bainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945’
Sebagaimana dimaksud Penyelenggara Pemilu yang memiliki Rangkap Jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menerangkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dengan demikian Larangan Rangkap Jabatan yang diberlakukan bukan hanya dalam UU tentang Pemilihan Umum tetapi juga tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil menerangkan tentang Kewajiban ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian.
Sehingga dengan demikian hal tersebut seharusnya diperhatikan secara seksama agar terciptanya Integritas baik dalam tatanan Penyelenggara Pemilu maupun Pelaksanaan Tugas Kedinasan.
Sesuai dengan Pasal 53 PP Nomor 11 Tahun 2017 Larangan Rangkap Jabatang bagi ASN dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, yang kemudian diatur juga dalam Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentang kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghidari larangan yang ditentukan.
Dalam hal ini, adanya PNS dan/atau PPPK yang merangkap Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pandeglang perlu juga mengingat dengan Surat Pernyataan Bersama pertanggal 28 Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Pandeglang dan Mahasiswa terkait PNS/PPPK yang merangkap jabatan dalam hal Penyelenggara Pemilu harus mengundurkan diri.
Seusai dengan temuan yang disampaikan di atas, maka hal tersebut jelas adanya Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam hal Pengangkatan PNS/PPPK sebagai Penyelenggara Pemilu.
Dengan ini kami sampaikan secara tegas agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi total terkait adanya Penyelenggara Pemilu yang merangkap Jabatan sebagai ASN, juga meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan/atau evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandegalng.
Berdasarkan uraian di atas terkait Polemik yang terjadi dalam tubuh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pandeglang, dengan ini kami menuntut :
1. Menuntut KPU Kab. Pandeglang dan Bawalu Kabupaten Pandeglang untuk menindak tegas Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dan Keluarahan/Desa yang merangkap Jabatan sebagai PNS dan ASN/P3K, Pendamping Lokal Desa (PLD), Serta Jabatan Lainya yang Dobel atau Triple Job yang diduga melanggar Aturan aturan Penyelenggara, peraturan perundang-undangan lainya.
2. Mendorong DKPP untuk mengevaluasi Kinerja dan Priksa Anggota KPUD dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang
3. Tegakkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan-putusan DKPP
4. Meminta KPUD Dan Bawaslu kabupaten Pandeglang untuk menjungjung tinggi Profesionalitas dan Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu 2024
5. Meminta Bawaslu untuk menindak Laporan Pengaduan yang diberikan oleh Masyarakat pandeglang dan pada umumnya.
6. Evaluasi Total Proses Rekrutmen PPK, PPS dan Panwas Desa/keluarahan sera Panwas kecamatan yang diduga cacat secara administrasi.
7. Meminta Bawaslu untuk menindak tegas Kampanye di luar aturan
Korlap : 1 Agung Lodaya
korlap : 2 pian HT
KETUA UMUM
ENTIS SUMANTRI / TAYO
SEKRETARIS UMUM
HANDOKO S
(DJEMI)