JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Polri akan memecat Aipda M yang terlibat sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual-beli ginjal. Apalagi dia juga terbukti menerima uang dari sindikat tersebut.

"Pasti (diberhentikan tidak hormat)," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra, Minggu (30/7/2023). Menurut dia, keputusan tersebut bakal diambil pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang rencananya digelar dua pekan mendatang.

"Setiap hasil penyelidikan pasti akan disidangkan, pokoknya kami berusaha sesegera mungkin," ucapnya. Nursyah menegaskan Polri tidak memberikan toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat kejahatan perdagangan orang. 

Seluruh anggota Polri, lanjutnya, harus disiplin dalam menjalankan tugas sesuai aturan dan wajib menjaga citra Instansi Tribrata. "Ini yang selalu kami sosialisasikan kepada seluruh anggota," kata Nursyah. 

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan keterlibatan dua aparat pada kasus TPPO tersebut. Mereka adalah petugas imigrasi berinisial AH alias A (37) dan anggota Polri Aipda M alias D (48). (Sumber : rri.co.id/Red)