DR Haji AS (kiri, berpeci dan kacamata), Advokat TM Luqmanul Hakim (Kanan, Pengacara "M") saat ditemui dikediamannya (Photo Istimewa)
Hampir semua orang berlomba untuk mendapatkan profesi tersebut setiap saat ada kesempatan penerimaan ASN di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mempersiapkan diri dan surat-surat yang diperlukan sebaik mungkin.
Dengan profesi yang begitu banyak di incar oleh berbagai kalangan masyarakat tersebut ternyata masih banyak pula oknum - oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi kondisi demi mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kesulitan orang lain.
Salah satu contoh nya kini terjadi lagi, oknum yang memiliki gelar mentereng dan kehidupan yang sudah terbilang mewah berinisial DR Haji AS melontarkan janji-janji manis kepada salah satu anggota masyarakat berisial "M" dengan mengatakan bahwa dirinya kenal dekat dengan pejabat/petinggi di lingkup pemerintahan Kota Serang dan dapat memasukkan anak dari "M" sebagai ASN di Pemkot Serang.
Untuk memuluskan aksinya kepada "M" yang terlihat oleh DR Haji AS sudah terbuai dengan bujuk rayunya, DR Haji AS meminta uang kepada "M" sebesar RP 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan telah di transfer oleh "M" beberapa kali pada tahun 2021.
Kenyataannya, janji hanyalah tinggal janji, anak "M" tidak diterima sebagai ASN Pemkot Serang.
Karena tidak sesuai perjanjian maka "M" meminta kepada DR Haji AS untuk beritikat baik mengembalikan dananya sebesar RP 400.000.000 dengan segera dimana saat ditemui oleh "M" , DR Haji AS mengakui serta mengatakan akan mengembalikan uang "M" dengan terlebih dahulu menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama DR Hajjah RI dan membuat surat pernyataan pengembalian uang selambatnya tanggal 31 Januari 2022.
Tapi apalah daya, niat awal yang sudah tidak baik dari oknum DR Haji AS maka janjinya pun kepada "M" tak ditepati sehingga "M" berang dan menggunakan jasa Pengacara yang telah memiliki nama di Tangerang raya dan sekitarnya karena jam terbang serta keprofesionalitasannya yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim, Owner dari Kantor Hukum "TLH & Partners" yang berlokasi di bilangan Tangerang.
Saat tim media ini menemui Advokat Luqman dikantornya, beliau menjelaskan bahwa "benar kami sedang menangani perkara hukum yang dapat diduga merupakan sebuah penipuan dimana clien kami "M" dijanjikan oleh saudara DR Haji AS dapat dimasukkan anak dari clien kami ini menjadi seorang ASN Pemkot Serang dan client kami telah mentransfer sejumlah uang yaitu sebesar Rp 400.000.000,- kepada DR Haji AS ditahun 2021 dan dikarenakan janji saudara DR Haji AS ini tidak dapat terpenuhi maka client kami "M" telah mencoba mendatangi saudar DR Haji AM dan telah disepakati akan diselesaikan pada Januari 2022 dengan sementara menyerahkan jaminan berupa SHM rumah atas nama DR Hajjah RI dan ternyata janji itupun tidak dipenuhi hingga saat ini , dimana sekarang kami dari kantor hukum "TLH & Partners" yang mengurus sesuai surat kuasa yang kami terima dari "M" dan kami telah mengirimkan somasi pertama tetapi diabaikan oleh DR Haji AS, kamipun telah mendatangi kediaman DR Haji AS dan bertemu langsung dengannya, kini kami kirimkan surat somasi kedua dan kami meminta saudara DR Haji AS tidak mengabaikan lagi somasi kami karena bila somasi kedua ini diabaikan kembali maka kami secepatnya akan menempuh jalur hukum karena semua bukti telah terang benderang ada pada kami" jelas advokat Luqman.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi terus mencoba untuk menghubungi DR Haji AS via Hp dinomor yang telah redaksi dapatkan dari Narasumber untuk mengkonfirmasi (Red)
Nara sumber : Advokat TM Luqmanul Hakim, S.H.,M.H. , Owner Kantor Hukum "TLH & Partners" Tangerang-Banten