JAGUARNEWS77.com // Jakarta - KPK mengakui adanya kekhilafan telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek pengadaan di Basarnas. KPK meminta maaf kepada Panglima TNI atas kesalahan tersebut.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan. Bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

"Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf. Dan ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," ujar Tanak.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan membentuk Tim Penyidikan Koneksitas guna mendalami dugaan kasus tersebut. Tim dibentuk karena dalam kasus tersebut terdapat dua perwira TNI aktif.

"HA dan ABC ini dua-duanya kan masih anggota militer aktif. Sehingga secara normatif hukum, maka teknis penanganan perkaranya tunduk kepada peradilan militer," kata Ali kepada Pro3 RRI, Kamis (27/7/2023). 

Ali menjelaskan, pembentukan tim koneksitas berdasarkan pasal 42 Undang-Undang KPK dan Pasal 89 KUHAP tentang koneksitas. "Maka dibentuklah tim gabungan proses penyidikan yang terdiri dari penyidik KPK dan POM TNI," ujarnya. 

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kelima tersangka yakni, Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI HA.

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, ABC; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, MS. Lalu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, MR; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, RA.

HA dan ABC diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari MS, MR, dan RA.

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni HA dan ABC kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu untuk penyelesaian proses hukumnya. (Sumber : rri.co.id/Red)