JAGUARNEWS77.com // Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan, Kamis 20/07/2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari,S.H.,M.H beserta seluruh jajaran Kejari dan turut hadir serta disaksikan oleh, Bupati Lebak yang diwakili Asda 1, Kapolres Lebak diwakili Kasat Narkoba, Dandim 0603/Lebak diwakili, Ketua Pengadilan Rangkasbitung diwakili Panitera, Wakil Ketua DPRD Lebak, Kepala Lapas III Rangkasbitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kabuoaten Lebak, DPD Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK) Kabupaten Lebak serta rekan-rekan dari berbagai media cetak maupun online.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kesehatan, Tindak Pidana Mineral dan Batubara, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Perjudian, Tindak Pidana Pengancaman, Tindak Pidana Penipuan, Tindak Pidana Penganiayaan, serta Tindak Pidana Penguasaan SenjataTajam, dengan barang bukti diantaranya:
1. Narkotika jenis shabu seberat 102,0761 gr
2. Narkotika jenis ganja seberat 19,8515 gr
3. Obat-obatan terlarang (Hexymer, Trihexyphenidil) sebanyak 165,611 butir
4. Senjata tajam
5. Serta barang bukti lainnya seperti Pakaian, Kunci Leter T, Benur, Kunci Ranmor Palsu, Surat surat, Uang Palsu, Tas, Handphone, STNK Palsu, dll. (Red)