JAGUARNEWS77.com//Lebak - Adanya kebocoran dana retribusi di sektor pasar yang diduga tidak disetorkan oleh Kadisperindag ke dalam PAD Kabupaten Lebak. Bupati Iti Oktavia Jayabaya angkat bicara terkait hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya mengatakan, terkait temuan BPK RI adanya kebocoran retribusi di sektor pasar yang diduga tidak disetorkan ke dalam PAD oleh Kadisperindag. Sesuai peraturan jika tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari maka akan menjadi masalah.
"Jika tidak dikembalikan dalam 60 hari ke depan maka itu akan menjadi masalah dan proses hukum akan berjalan," kata Iti pada saat diwawancara di halaman Pemkab Lebak, Selasa (18/7/2023).
Perlu diketahui, sebelumnya ramai dalam pemberitaan, bahwa adanya kebocoran PAD retribusi pada sektor pasar, sesuai dengan temuan BPK RI.
Hal itu terungkap pada saat rapat Pansus DPRD Kabupaten Lebak. Nilainya pun cukup fantastis sekitar puluhan juta rupiah yang diduga tidak disetorkan oleh Kadisperindag.
Mengenai hal tersebut, warga bernama burham pun akan melaporkan Kadisperindag kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Penulis: Bardha K