JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Adanya tragedi kecelakaan lalulintas yang di akibatkan oleh tanah yang berserakan di sepanjang jalan raya labuan - Pandeglang tepat nya di desa Tegal wangi kecamatan menes kabupaten pandeglang propinsi Banten, Sehingga pada musim hujan berdampak licin, serta pada musim kemarau jalan itu berdebu akibat Galian C yang di lakukan oleh pihak pelaksana pekerjaan sehingga berdampak terhadap pengendara sekitar dan pengendara umum lain nya yang melintas, akibat dari pelaksana tidak ada tanggung jawab untuk membersihkan tanah yang berserakan sepanjang jalan sekitaran Galian C."Sabtu 15/07/2023.
Nampak terpantau jelas dari beberapa video serta adanya pengendara "R4" yang jatuh ke selokan akibat menghindari pengendara R2 yang terpeleset juga di lokasi tersebut sehingga banyak, pengendara yang jatuh.
"Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, angkat bicara soal adanya pengendara R2 Dan R4 yang terjatuh akibat dari jalan yang licin, di kecamatan Menes kabupaten Pandeglang- Banten,"
"Fikri Hidayatullah Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Pandeglang, soal adanya kejadian tersebut bahwasanya dengan adanya hal ini menjadi catatat besar dan bentuk evaluasi kepada Dinas Perizinan, (DPMPTSP) Satpol PP, DPUPR bahkan Bupati Pandeglang,
Nampak terpantau jelas bahwasanya samping jalan raya tersebut adanya "Galian Golongan C (Tanah) yang berdampak kepada jalan itu, sehingga pada musim kemarau jalan berdebu dan dapat mengganggu pengendara R2 & R4. Apalagi pada musim hujan nampak jalan begitu licin ketika di lalui oleh kendaraan yang melintasi nya.
Maka pemerintah daerah harus tindak tegas galian C karena ini bagian dari bentuk evalusi pemerintah Dan pengusaha yang melalukan galian tersebut, jika hal ini di biarkan berlarut ini akan berdampak luas kepada masyarakat terutama pengendara jalan yang melalui jalur tersebut,Minggu 16/07/2023"ungkap" Fikri ketua Bidang PTKP.
"Senada dengan Moh. Arip Ketua Bidang PPD HMI, Seharusnya pihak pelaksana pekerjaan Galian C ini memperhatikan,Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN) yang ada di lokasi galian tersebut, yang pada akhirnya berdampak kepada masyarakat serta pengendara R4 & R2.
Masih Moh Arip Malahan justru kami menduga galian C tersebut (Ilegal) patut di pertanyakan kepada intansi terkait Perizinan DPMPTSP, serta satpol PP kabupaten Pandeglang. Dan segera tutup pekerjaan tersebut karena diduga cacat dalam melakukan pekerjaan,
Semoga Bupati Kabupaten Pandeglang serta DPRD dan Kapolres dapat melakukan tindakan terhadap peroblematika ini langsung terjun ke lokasi, Karena akibat hal ini masyarakat sekitar serta pada umumnya yang merasakan dampaknya dari pekerjaan tersebut. "Tutup"Arif ketua Bidang PPD.
(Djem/Ty)