JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) terus mendesak Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang agar segera memanggil Oknum SEKDES Kubangkampil Kecamatan Sukaresmi yang merangkap sebagai Pendamping Program PKH.
Karena sejauh ini menurut Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis TURKI, menilai, bahwa Korkab SDM Pendamping PKH Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten terkesan menutup mata serta melakukan pembiaran terhadap Para Oknum Pendamping PKH yang merangkap jabatan dan merangkap penghasilan di instansi lain.
"Korkab SDM Pendamping PKH Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten terkesan menutup mata serta melakukan pembiaran terhadap Para Oknum Pendamping PKH yang merangkap jabatan dan merangkap penghasilan di instansi lain." Tegasnya pada Hari Selasa (18/7/2023).
Kemudian Tb. Aujani menambahkan, bahwa hal ini sudah jelas larangannya di dalam Peraturan DIRJEN Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH. Tepatnya di Pasal 10 Huruf K.
"Hal ini sudah jelas larangannya di dalam Peraturan DIRJEN Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH. Tepatnya di Pasal 10 Huruf K. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pembiayaran, karena dikhawatirkan hal semacam ini justru mengarah kepada dugaan KKN." Imbuhnya.
Untuk sementara sejauh ini Korkab SDM Pendamping PKH Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten belum dapat memberikan tanggapan apapun terkait dugaan ini.
(Djemi)