JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Proses verifikasi administrasi caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, bakal diawasi ketat oleh Bawaslu RI. Karena, Bawaslu pusat telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membantu Bawaslu Provinsi.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya di daerah harus mampu memastikan dokumen persyaratan caleg lengkap. Yakni, sesuai prosedur Pemilu 2024 dan mengawasi adanya dokumen persyaratan palsu.
"Teman-teman (Bawaslu) kabupaten/kota bantu provinsinya terkait verifikasi administrasi (vermin) ini. Termasuk memastikan dokumen-dokumennya apakah sudah lengkap, asli atau tidak," kata Puadi dalam keterangan persnya, Jumat (2/6/2023).
Jika ditemukan dokumen paslu, Puadi mengungkapkan, hal tersebut berpotensi adanya pelanggaran pidana. "Dokumen-dokumen palsu berpotensi adanya palanggaran pidana," ucap Puadi.
Lanjutnya, Puadi menekankan, Bawaslu daerah juga harus melakukan kroscek jika ada dari unsur aparatur negara. Seperti, kepala desa, TNI, Polri, ASN, hingga mantan narapidana yang mencalonkan diri.
"(Pengawas) juga harus kroscek administrasinya, bagaimana jika kepala desa nyaleg. Surat pengunduran dirinya seperti apa? Kalau ASN, TNI atau Polri nyaleg bagaimana prosedurnya," ujar Puadi.
"Termasuk, pengawas harus melihat jika mantan narapidana yang mencalonkan diri. Apa telah sesuai dengan prosedur atau belum," sambung ucapan Puadi.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal caleg dari KPU RI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, pihaknya dapat segera mengunduh dokumen pendaftaran bacaleg.
“Download pengennya sih bisa, kan ijazahnya sama-sama bisa kok diverifikasi, Baru kan kalau ada masalah. Kita verifikasi ke kementerian pendidikan, bener enggak ini ijazah dikeluarkan atau tiba-tiba sekolahnya sudah enggak ada,” kata Bagja kepada wartawan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Bagja berharap, pemberian akses dari KPU seharusnya dapat berlangsung selama 24 jam. Sehingga Bawaslu dapat mengantisipasi adanya dokumen yang bermasalah.
“Kan ada dinas pendidikannya, cek dinas, siapa kepala sekolah terakhirnya. Biasanya ijazah itu kan ada nomor urut khusus, itu akan kami dapati,” ucap Bagja.
Artikel ini telah tayang di RRI.co.id dengan judul : Proses Verifikasi Administrasi Caleg, Bawaslu Awasi Dokumen Palsu (Red)