JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pria asal Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten. Yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadikan dua anak dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan dua pria pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berawal dari adanya laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Penangkapan pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang. Pelaku sendiri berinisial BC (23) dan AI (22)," kata AKP Shilton, Sabtu(17/6/2023).
Shilton menuturkan, untuk modus pelaku sendiri mereka awalnya mengajak kedua korban berkenalan dari jejaring media sosial. Dan setalah itu mengajak korban ke tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Panimbang.
“Kemudian ketemuan diajak makan, lalu diajak ke tempat Karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melakukan melayani kayaknya pekerjaan seks komersial dengan dibayar Rp. 300 ribu," terangnya.
Untuk saat ini, Shilton menerangkan, bahwa pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Adapun untuk dua orang korban yakni KS (13) dan NA (14) tahun.
“Untuk korban masih duduk di bangku SMP di Pandeglang," singkatnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
“Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang – Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Djemi/Yen)