KBRN, Jakarta: Maraknya kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), membuat Komisi IX DPR RI geram dan buka suara. Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mendesak, pemerintah memperketat pengajuan visa luar negeri.
Ia mengatakan, WNI yang bepergian ke luar negeri harus diawasi visa keberangkatannya. Hal tersebut, mengantisipasi penyalahgunaan visa untuk mengirim tenaga kerja Indonesia secara ilegal.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa. Berpotensi disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri,” kata pria yang akrab disapa Melki dalam keterangan persnya, Jumat (2/6/2023).
Melki menegaskan, pemberian visa turis, ziarah, dan umrah perli dilakukan prosedur ketat. Pemerintah harus memastikan, WNI mendapatkan visa sesuai kebutuhannya di luar negeri.
“Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat TPPO. Dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri,” ucapnya.
Kemudian, Melki menyoroti, visa yang diurus perusahaan atau penyelenggara perjalanan. Menurutnya, pihak tersebut harus memastikan dan bertanggungjawab apabila visa tersebut tidak sesuai peruntukkannya.
“Perusahaan atau penyelenggara (perjalanan) menjadi bagian yang dijamin. Harus bisa dihubungi (ketika ada penyalahgunaan visa),” ujarnya.
Sebagai informasi, BP2MI telah mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO dalam mengirim TKI ilegal ke luar negeri. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar menempatkan WNI bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
Artikel ini telah tayang di RRI.co.id dengan judul : Marak TPPO, Komisi IX Desak Perketat Pengajuan Visa