(Istimewa) |
PEKANBARU - Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri Forum Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Provinsi Riau tahun 2023-2024, Selasa (30/5/2023).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Riau tersebut menghadirkan pembicara dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pangan Nasional.
Pada pembukanya, Sekretaris Daerah S.F. Hariyanto menyampaikan bahwa pembangunan pangan dan gizi sesuai dengan visi dan misi Gubernur Riau, sehingga pelaksanaan RAD PG diharapkan dapat mendukung pencapaian visi misi tersebut.
"Riau telah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pemenuhan dan diversifikasi pangan," tambahnya.
Namun begitu, nilai pemenuhan sumber pangan dan gizi Riau masih belum ideal, sehingga dalam tingkatan action, diperlukan rencana aksi.
"Provinsi Riau sudah menyusun draft RAD-PG dan saat ini telah diserahkan kepada Kemendagri dan Kemenkumham untuk proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Gubernur," imbuhnya.
Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto menyampaikan bahwa pelaksanaan RAD PG melibatkan multisektor. Tidak hanya urusan pangan dan gizi, tapi lebih luas hingga ke sektor pertanian, pendidikan, maupun sektor terkait lainnya, mulai dari hulu hingga hilir.
"Dukungan fungsi koordinasi dan pengendalian dari Bappeda sebagai Ketua Forum Teknis dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Forum Pengarah sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah terkait," ungkapnya.
Gunawan menekankan bahwa RAD PG yang telah disusun kemudian perlu diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan daerah dan dikawal untuk sampai pada penganggaran dalam APBD sehingga apa yang direncanakan dapat dilaksanakan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional Rachmad Firdaus menyampaikan kebijakan nasional terkait pangan dan gambaran kondisi ketahanan dan kerentanan pangan Riau, yang mana masih terdapat daerah rentan rawan pangan.
"Oleh karena itu, perlu penanganan yang lebih menyeluruh, di antaranya melalui penerapan aksi daerah pangan dan gizi," ujarnya.
Sementara itu, pembicara dari Kementerian PPN/Bappenas Miftahudduha menjelaskan bahwa rencana aksi daerah pangan dan gizi merupakan amanat dari UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Disampaikan juga bahwa indikator dan target terkait pangan dan gizi dalam RPJMN 2020-2024 menjadi acuan dalam pelaksanaan rencana aksi nasional pangan dan gizi, yang kemudian menjadi acuan daerah dalam penyusunan RAD PG.
Forum konsultasi publik dihadiri oleh Forum Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Riau, yaitu Bappeda, Dinas Pertanian/ Pangan/ Peternakan, Dinas Kelautan, Dinas Kesehatan, instansi vertikal terkait, akademisi, serta lembaga/asosiasi terkait pangan dan gizi di Provinsi Riau. ***(Red)