JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berencana memanggil Bupati Pandeglang terkait dengan laporan harta dan kekayaan yang dinilai janggal, dan menjadi perbincangan publik di medsos.
Menurut statement di beberapa media Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, mengatakan "Semua informasi yang kita terima ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar ya nanti kita tanya," ucapnya, dikutip dari TribunBanten.com, Senin (8/5/2023).
Hasil telisik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Bupati Irna tercatat memiliki harta sebesar Rp. 62.562.624.825.
"Harta itu dilaporkan pada Februari 2023 untuk periodik tahun 2022."
Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, “kami menyambut baik rencana KPK mengundang Bupati Pandeglang untuk mengklarifikasi tentang harta kekayaan Bupati Pandeglang yang saat ini ramai jadi perbincangan di medsos,"
“Mengingat bahwa kita selaku umat muslim harus selalu mengedepankan sifat Tabayun dan Husnudzhon, sehingga apabila pemanggilan klarifikasi tersebut telah dilakukan oleh KPK, maka kita akan dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya terjadi di terkait ramainya pemberitaan pemanggilan Bupati Kabupaten Pandeglang ini," tuturnya.
Entis menambahkan bahwa persoalan ini kami akan kawal, untuk menjaga independensi dan netralitas KPK ini akan di uji di mata publik. Jangan sampai momentum ini di intervensi oleh pihak manapun yang hanya memanfaatkan situasi saat ini untuk kepentingan politik dan golongan saja, agar terciptanya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT," ucapnya.
Agung Lodaya, selaku Ketua bidang Hukum, HAM dan LH HMI Cabang Pandeglang menyampaikan keyakinannya terkait posisi suami Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusuma anggota komisi III DPR yang bersikap netral selaku legislatif.
"Bahwasanya sesuai dengan Komisinya yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, yang jelas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Lembaga pemerintahan."Dan pastinya menaungi lembaga-lembaga Hukum di Indonesia, salah satunya KPK RI, maka meminta agar bersikap netral selaku legislatif," jelas Agung kepada Jaguarnews77 (06/05/2023).
"Namun kami yakin sebagai seorang Negarawan Ahmad Dimyati Natakusuma akan bersikap netral dan bijak sebagai Legislatif." tuturnya
"Bahwa KPK RI harus tegak lurus sesuai dengan tugas dan fungsi nya yang sudah di atur dalam undang-undang yang berlaku, karena menurutnya banyak bantuan anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat untuk bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, dan pembangunan insfrastruktur ke daerah tingkat provinsi itu jauh dari harapan dan cita- cita masyarakat kabupaten pandeglang," tutupnya.
(DJEMI)