JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Halik menyatakan rekening khusus dana kampanye harus dilaporkan ke KPU. Sehari jelang kampanye peserta pemilu harus memiliki rekening khusus dana kampanye.
“Dilaporkan melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam). Lebih dari setengah telah memiliki rekening khusus dana kampanye,” katanya saat berbincang dengan Pro3 RRI, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, pelaporan dana kampanye bertujuan agar ke depan tidak ada temuan unsur dugaan pelanggaran. Yaitu tidak ada dugaan pelanggaran dana kampanye.
“Dalam pengaturan itu kami harus lihat perkembangan teknologi yang digunakan masyarakat. Pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
KPU mengupayakan menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Yaitu melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam).
Pemanfaatan Sidakam itu diatur lebih lanjut oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU). Yaitu tentang pelaporan dana kampanye yang disampaikan dalam RDP tersebut.
Artikel ini telah tayang di RRI.co.id dengan judul : KPU : Rekening Khusus Dana Kampanye Harus Dilaporkan (Red)