JAGUARNEWS77.COM//Pandeglang - Berdasarkan temuan awak media di lapangan, adanya dugaan pungutan liar sebesar 100 Ribu Rupiah yang di lakukan oleh pihak sekolah MTSN 2 Pandeglang.
Mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Jadi sudah jelas Tidak ada pemungutan apapun itu bentuknya dan apapun dalihnya itu tidak di perbolehlan
Salah satu wali murid yang nggan di sebutkan namanya membenarkan, bahwa adanya pemungutan sebesar 100 rupiah yang di peruntukan untuk menebus Rapot siswa Di MTSN 2 pandeglang.
"Iya, kami selaku wali murid di pinta uang sebesar 100 rupiah untuk menebus rapot siswa anak saya yang sekolah Di MTSN 2 Pandeglang"ucapnya.
Sementara belum ada tanggapan dari pihak sekolah Tersebut, kami akan terus menelusuri informasi selanjutnya. Tutup
(DJEMI)