JAGUARNEWS77.com//Pandeglang- Dugaan kuat ketua BPD desa Babakanlor kecamatan cikedal kabupaten Pandeglang merangkap jabatan tidak tanggung tanggung tiga jabatan sekaligus di emban oleh berinisial A.H,yaitu sebagai guru di salah satu SD Negri 4 babakanlor berstatus nya PNS,ketua badan permusawaratan desa (BPD) babakanlor kecamatan cikedal dan kepala kesektariatan panwascam kecamatan cikedal
Dimana PNS dan BPD gajih bersumber dari anggaran negara,bagaimana sikap dari instansi terkait kepada pelaku rangkap jabatan tersebut,berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan,jelas di sebutkan dari undang undang tersebut itu telah merugikan uang negara
Aliansi mahasiswa kabupaten pandeglang (AMP) menyoroti terkait PNS merangkap jabatan akan mengadakan audensi pada hari kamis-04-mei 2023 yang bertempat di kantor dinas Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) kabupaten pandeglang
Kepada media"Fahri"iya kami akan mengadakan audensi terkait informasi dan hasil investigasi di lapangan dimana bahwa inisial "A.H" telah merangkap jabatan PNS,ketua BPD dan kepala kesekretariatan panwascam kecamatan cikedal,kami perlu nya mengadakan audensi ini karena menganggap dimana gajih PNS dan BPD adalah gajih yang bersumber dari uang negara,itu sangat tidak di benarkan"tegas"Fahri (ketua AMP)
(Djemi)