JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Pihak keluarga EDT (14 th), salah satu tersangka yang ditahan oleh pihak Polres Serang yaitu orang tuanya menunjuk/memberikan kuasa kepada salah satu Penasehat hukum yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim SH, MH, untuk melakukan upaya dan langkah-langkah hukum terkait hak-hak hukum tersangka EDT, dimana ketika dijenguk orangtuanya, EDT ditahan bercampur di Rutan Polres Serang bersama tersangka dewasa lainnya.
Atas hal tersebut diatas, Advokat Luqman melaporkan tata cara SOP manajemen penyidikan dan penahanan yang dilakukan anak buah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria yaitu para penyidik Unit PPA Polres Serang tehadap anak berumur 14 tahun, Luqmanul melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Banten yang diterima oleh AKP Toni bagian pelayanan Pengaduan Masyarakat Itwasda Polda Banten.
"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana dari Itwasda Polda Banten. Miris rasanya, kasihan itu, demi kemanusiaan apakah tidak dimiliki oleh para penyidik Unit PPA Polres Serang, itu anak umur 14 tahun yang ditahan bercampur dengan tahanan dewasa, bagaimana psikologis anak tersebut, bagaimana masa depannya kelak," ujar Luqmanul.
Sebelumnya Luqmanul juga melaporkan para penyidik Unit PPA Polres Serang ke UPTD PPA Provinsi Banten, dimana laporan tersebut telah diterima (Red)