JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Rahmat Hidayat bin Ato adalah Seorang pemuda yang berasal dari keluarga tidak mampu, Kehidupan yang dialaminya bersama keluarga yang ibunya hanya seorang buruh cuci, dan bapaknya tidak memiliki pekerjaan tetap mengharuskan Rahmat berjuang mencari rezeki untuk membantu biaya sekolah kedua adiknya.
Rahmat yang kesehariannya melakukan pekerjaan serabutan, berfikir keras bagaimana caranya untuk memenuhi kebutuhan bayaran SPP Adik nya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD serta memiliki tunggakan selama 5 bulan.
Tanpa fikir panjang dan sangat berberat hati, Rahmat Hidayat bin Ato dengan merasa terpaksa berangkat dari rumah menuju SDN 01 Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung. Lalu ia memasuki ruang kelas untuk mengambil sejumlah buku yang berada di ruang kelas untuk kemudian ia jual di loakan.
Bukan niat hati sepenuhnya ia mencuri buku-buku yang berada di sekolah, meski ada banyak peralatan kantor seperti komputer dan laptop di sekolah tersebut, namun niat Rahmat hanya ingin bisa membayar SPP Adiknya yang memiliki tunggakan selama 5 bulan untuk itu ia hanya mengambil buku-buku untuk di jual di loakan.
Untuk perbuatan yang dilakukannya, Rahmat Hidayat bin Ato kini terjerat Pasal 362 KUHP, namun Pihak dari Korban, Kepala Sekolah SDN 01 Sukamanah telah memaafkan perbuatan Rahmat Hidayat melalui Restorative Justice yang di adakan oleh Kejaksaan Negeri Lebak. (Red)