tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Realitanya potret KPM Program Sembako di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Di duga hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan lebih dari cukup alias para pengusaha sembako. Hal itu diketahui dari hasil penelesuran wartawan dilapangan.
Sejumlah kelompok masyarakat mampu penerima program sembako yang sebelumnya dikenal masyarakat luas BPNT salah satunya "E" yang namanya diinisialkan tidak lain adalah pemilik warung sembako di wilayah desa Pasirkadu.
Padahal Program bantuan sosial pangan yang sebelumnya merupakan Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih diprioritaskan untuk masyarakat miskin.
Sontak sejumlah masyarakat mampu penikmat dana bantuan bagi masyarakat miskin mendapat sorotan terutama pemilik warung sembako dengan inisial "E" yang seharusnya tidak masuk kepada penerima program.
"Masa, pemilik warung sembako mendapatkan program, sementara masyarakat yang justru masuk dalam kategori miskin tidak menerima, bagaimana pemerintah desanya?," terang Sarkum warga Pasirkadu yang namanya disamarkan .
(RED/TEAM)