JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 mulai Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023). Hal itu disampaikan Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari. 


"Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei. KPU sebagaimana jadwal pendaftaran bakal calon anggota partai politik ke KPU, sebagai tingkatan masing-masing," kata Hasyim kepada wartawan,  Minggu (30/4/2023). 


Berbeda dengan pemilu sebelumnya, di Pemilu 2024 nama bakal calon anggota legislatif harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat partai politik terkait. Pendaftaran tersebut ditujukan untuk bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan pada 16 Desember 2022.


Hasyim memaparkan untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPR akan dilakukan oleh pimpinan partai politik pusat ke KPU Pusat. Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik di provinsi tersebut ke KPU daerah.


"Sementara pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPD kabupaten/kota akan dilakukan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota tersebut. KPU mempersilakan pengurus partai politik yang berwenang untuk mendaftarkan nama bakal calon anggota legislatif di kantor KPU yang sesuai, pada tanggal 1-13 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan pada tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.00 waktu setempat," ujarnya. (Sumber : KBRN/Red)