Menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA), bahwasanya yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah Advokat.
Hal tersebut termuat dalam hukum pidana diatur di dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”
Hak-hak yang dijamin oleh undang-undang seperti yang dijelaskan di atas ialah seperti misalnya sah atau tidaknya panggilan oleh pihak kepolisian, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka, juga permintaan untuk mengadakan penangguhan penahanan, bahkan sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Di mana ketika seseorang memberikan Keterangan (dalam hal ini tersangka dan atau saksi) kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Di situlah tugas pengacara hadir sebagai penyeimbang hukum demi tegaknya hukum berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Dan perlu diketahui juga di dalam hukum acara pidana, sifat pendampingan hukum pengacara dalam hukum pidana itu bersifat pasif, dan terbatas. Hal tersebut seperti yang dituangkan dalam Pasal 115 ayat 1 KUHAP, di mana isinya:
“Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta-mendengar pemeriksaan”.
Dalam proses pendampingan hukum peran pengacara bersifat sifat pasif dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan. Namun peran pengacara tersebut tetap dibutuhkan seperti halnya penjelasan di atas. Dari segi psikologi atau keadaan mental juga sangat berpengaruh. Sehingga baik ia sebagai tersangka, Pelapor, Terlapor maupun sebagai saksi di kepolisian, ia lebih berani dalam menyatakan kebenaran yang dialami , dimiliki, dan diketahuinya.
Pengacara akan mendampingi anda dan menjaga serta memastikan hak- hak anda dipenuhi saat diperiksa di kepolisian, baik status anda sebagai saksi maupun tersangka. Misalnya saat oknum polisi menekan anda, pengacara bisa menegur oknum tersebut dan meminta agar anda di periksa secara benar tanpa paksaan.
Hal tersebut sebagai mana yang disampaikan oleh Advokat Teuku M. Luqmanul Hakim, S.H.,M.H. saat awak media menyambangi kediaman nya, "ada yang harus dibantu ya"tutur nya, "ya di bantu mas, kalau toh memang pendampingan tentu harus dengan ada nya kuasa", tutupnya. (LH/Red)