JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. Penyidikan dilakukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata plt jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Namun Ali belum mengungkapkan identitas para tersangka. Berikut konstruksi lengkap perkara.
Ali menyampaikan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. "Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," ujar Ali.
Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai. Pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Ali, menjelaskan.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas tersangka akan kami sampaikan ke publik. Begitu juga konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan," ujarnya. (Sumber : KBRN/Red)