JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, PN Surabaya telah membebaskan dua terdakwa Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, dari pihak Kepolisian. 


Kemudian, PN Surabaya memutuskan seorang terdakwa kasus tersebut, hanya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, masih dari Kepolisian. Tercatat, sebanyak 135 korban meninggal dunia akibat Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jatim, pada Oktober 2022.


"Sehubungan dengan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM ke PN Surabaya. Guna membuat terangnya peristiwa pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).


"Sekaligus memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga," ujar Uli. Dia mengatakan, pada amicus curiae tersebut, Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan.


"Serta merekomendasikan agar Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan," kata Uli. Komnas HAM, kata dia, menyayangkan putusan Majelis Hakim, pada Kamis (16/3/2023).


"Terutama, terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian. Satu hanya dihukum pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan dan dua orang lainnya diputus bebas," kata Uli.


Komnas HAM berpendapat, kata dia, putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga. "Mereka yang kehilangan nyawa, serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," kata dia.


"Mengingat, sejumlah fakta peristiwa menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata. Yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia," kata Uli.


Dia juga menjelaskan, terdapat sejumlah fakta hasil penyelidikan Komnas HAM. Berikut ini, sejumlah fakta temuan Komnas HAM terkait Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan;


1.Adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB. Namun, aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata.


2.Penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak. Dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan. Meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.


3.Penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan. Namun, turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton. 


Terutama, pada tribun 13, sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion. Dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.


4.Pada dasarnya, ketiga terdakwa mempunyai kapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi. Dan mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force). Namun, hal tersebut tidak dilakukan. (Sumber : KBRN/Red)