JAGUARNEWS77.com // Jakarta - DPR menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat ini beragendakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Berdasarkan agenda acara yang diterima rri.co.id, rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Dijadwalkan pula Rapat Paripurna membahas agenda lain, di antaranya terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


Perpu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Perpu ini dikeluarkan karena adanya kebutuhan mendesak.


Kebutuhan mendesak itu adalah mempercepat antisipasi kondisi ekonomi global yang kian memburuk. Hal itu, kata Airlangga, sesuai peraturan perundangan berlaku, dan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 38/PUU7/2009.


Namun demikian, kebijakan pemerintah ini mendapatkan penolakan dari beberapa pihak. Mereka mempertanyakan alasan terkait ancaman resesi dunia.(Sumber : KBRN/Red)