JAGUARNEWS77.com//Pandeglang, Banten - Warga Kampung Pamatang Dawa RT 01 Desa Kutamekar merasa resah dengan adanya perselingkuhan yang di lakukan oleh terduga IR warga Kampung Sake Desa Kutamekar dengan yang di sebut sehari harinya Eneng warga Kampung Pamatang Dawa Desa Kutamekar Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten.
Ketua RT 01 Muhamad Johar Manik Kampung Pamatang Dawa Desa Kutamekar mengatakan saat dimintai keterangan oleh awak media pada Selasa (21/3/2023) di Polsek Panimbang.
Ia menambahkan dan mengatakan awalmulanya persoalan tersebut dari persoalan perselingkuhan IR dan Eneng," Persoalan perselingkuhan tersebut sudah selesai diakhiri dengan di buatnya surat kesepakatan berdasarkan musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak sepakat dan disaksikan oleh masarakat kampung Pamatang Dawa dan di tanda tangani oleh semua para pihak serta ditandatangan para saksi saksi," ujarnya Johar.
Aktivis Front Pendamping Rakyat Udi Sukmaji di dampingi Kuasa Hukum Ujang Tursina SH.MH. Mendatangi Polsek Panimbang untuk meminta penjelasan dari pihak Polsek Panimbang terkait pelaporan yang di lakukan oleh IR dengan tuduhan penganiayaan Pasal 352 KUHP.
Udi Sukmaji Aktivis Front Pendamping Rakyat FPR Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten sangat geram dengan adanya kejadian pelaporan ini yang di lakukan oleh terduga IR .
Sementara dengan kejadian ini Kepala Desa Kutamekar Amin, mengatakan," dengan ramainya persoalan di Kampung Pamatang Dawa RT 01 Desa Kutamekar dan sampai mendengar ada pelaporan ke Polsek Panimbang," terkait penganiyayaan dan sampai datangnya surat pemanggilan dari Polsek Panimbang, baru saya mendengar kabar," tutur Kepala Desa Kutamekar Amin saat di hubungi melalui Via Pesan Whatssapnya.
(YEN/RG-djem)