JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Tempat hiburan malam yang berada di kabupaten Pandeglang perlu di pertanyakan terkait masalah perijinan,terlihat di beberapa tempat di kabupaten Pandeglang yang berkedok rumah makan ternyata adalah tempat hiburan malam (THM) yang tidak segan segan menyediakan para pemandu lagu PL,untuk menarik para pelanggan hidung belang agar bisa singgah di tempat tersebut yaitu tempat hiburan malam (THM) yang sama sekali tidak memiliki ijin dan apakah kabupaten Pandeglang mengeluarkan PERDA terkait tempat hiburan malam(THM),
Seperti di Desa pojan mekar jaya kecamatan panimbang, tempat hiburan malam yang diduga berkedok rumah makan tersebut yaitu YAYANG PUTRI, yang jelas-jelas terlihat dari luar dan plang nama adalah rumah makan padahal ketika masuk ke dalam ada tempat hiburan malam (THM) yang diduga menyediakan para pemandu lagu (PL) dan minuman keras (MIRAS)
Perlunya tindakan tegas dari instansi terkait untuk lebih menertibkan tempat hiburan malam yang berkedok rumah makan yang berada di kabupaten Pandeglang,apa lagi ada pengaduan dari masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman dan terganggu ada nya tempat hiburan malam , seperti rumah makan yang diduga menjadi tempat hiburan malam yaitu "YAYANG PUTRI" yang berada di Desa Pojan Mekar Jaya kecamatan Panimbang
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada wartawan, "pak emang nya rumah makan yang di jadikan tempat hiburan itu banyak beking nya yah,ko perasaan terlihat bebas setiap malam selalu ramai mobil motor keluar masuk ke tempat itu,saya pikir rumah makan pas saya mau makan gak ada menu yang di sajikan untuk saya pesan pak,malah banyak cewek seksi disitu pak,tolong pak di beritakan tapi jangan sebut nama saya untuk segera di tindak oleh instansi terkait itu rumah makan yayang putri,padahal tempat hiburan malam"ungkapnya
Lanjut aktivis pleton pemuda,tempat hiburan malam (THM) sama sekali tidak punya nilai untuk mendidik apapun itu alasan nya,apa lagi berbicara terkait perijinan di kabupaten Pandeglang saya rasa perda tidak ada untuk perijinan untuk hiburan malam (THM),bila instansi terkait khusus kepada Satpol-PP tidak bisa untuk menertibkan dan menutup para pelaku yang membuka tempat hiburan malam (THM) kabupaten Pandeglang maka kami aktivis dan OKP akan mengadakan aksi besar besaran untuk menutup tempat hiburan malam"ungkap A.D (aktivis pleton pemuda)/Red