JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 10 orang terkait kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Saksi yang diperiksa adalah pacar Dandy AG hingga perempuan inisial APA, pembisik 'perbuatan tidak baik'.
"10 (orang telah diperiksa). Pelapor, tersangka 1, tersangka 2, saksi A, saksi R, saksi N, saksi R, saksi APA, satpam, saksi ahli pidana" kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19), perekam video penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario Dandy, dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy Satriyo (20) dibantu oleh Shane (19) saat menganiaya David hingga koma. Shane sempat memprovokasi Dandy dan merekam aksi keji tersebut.
Sebelum menganiaya David, Mario Dandy menyuruh David melakukan push up 50 kali. Namun David tidak kuat.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Kemudian tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) menyuruh anak korban, Saudara D (David), itu push up 50 kali," kata Kombes Ade.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh Tersangka MDS," imbuhnya.
David disuruh memperagakan sikap tobat, namun tetap tidak bisa. Dandy kemudian menyuruh rekannya bernama Shane untuk mencontohkan sikap tobat kepada David.
"Kemudian, anak korban D ini juga tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban untuk mengambil posisi push up," kata Kombes Ade.
Mario menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukan kepada korban.
"Setelah sampai di sana, Tersangka S bertanya kepada Tersangka MDS, 'Dan, entar gua ngapain'. Lalu Tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'," ucap Ade.
Mario menyerahkan HP-nya kepada Shane. Aksi keji itu pun direkam oleh Shane.
Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul :"Total 10 Saksi Diperiksa di Kasus Mario Dandy, Termasuk AG dan APA" (Red)